Rabu, 13 Maret 2013

“Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia”


Makalah
Sistem Ekonomi Indonesia
“Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia”


Nama                                                :           Apriana D.P. Laahana

Jurursan/Semester          :           Administrasi Bisnis/III

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2012
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan bimbingan-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini derngan baik.
Makalah dengan judul sistem ekonomi Indonesia disusun sebagai tugas dari pada mata kuliah sistem ekonomi Indonesia.
Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran demi penyempurnaan pada penulisan ini.



Kupang, oktober 2012
Penulis








BAB. I
PENDAHULUAN
                                                
Seperti kita ketahui bersama bahwa di dunia ini terdapat tiga macam sistem perekonomian yang menonjol dan diterapkan diberbagai negara di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi campuran. Untuk sistem ekonomi indonesia cenderung ke sistem ekonomi yang ketiga, yaitu sistem ekonomi campuran, walaupun tidak secara eksplisit disebutkan.
Bangsa Indonesia tidak mengatakan bahwa sistem ekonominya adalah sistem ekonomi sosialis, kapitalis atau campuran, tetapi sistem ekonomi pancasila atau sistem ekonomi kerakyatan. Namun dalam kenyataannya sisten ekonomi kita mengadopsi dari kedua sistem yang ada yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.
Hal ini bisa kita lihat dalam praktik dimana swasta diberikan kesempatan untuk berusaha, namun kedudukan pemerintah sangat kuat dalam pengelolaan kegiatan perekonomian, terutama yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan sistem ekonomi bangsa Indonesia terjadi pergeseran-pergeseran dalam menjalankan sistem ekonomi, dimana faktor kepemimpinan nasional sangat dominan dalam mewarnai pergeseran pelaksanaan sistem ekonomi, misalnya pada masa orde lama, kecenderungan ke arah sistem ekonomi sosialis lebih besar, sedangkan pada masa orde baru kecenderungan ke arah sistem ekonomi kapitalis lebih menonjol, sampai pada masa reformasi sekarang.
Dengan demikian dalam praktiknya sistem ekonomi Indonesia mengalami pergeseran dari waktu ke waktu, untuk itu dalam pembahasan bab ini akan mencakup siklus perkembangan sistem ekonomi Indonesia sampai pada reformasi terhadap sistem ekonomi, serta pelaku-pelaku ekonomi di Indonesia.








BAB. II
PEMBAHASAN

A.           PERKEMBANGAN PEMIKIRAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

Seperti kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi maka yang  dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut. Dalam lembaga-lembaga ekonomi menunjukan adanya bendul jan yang bergeser ke kiri dan ke kanan. Kekanan berarti liberalisasi dan ke kiri berarti sentralisasi. Salam sistem Indonesia unsur-unsur liberal-kapitalistik dan sosial-komunistik jelas terkandung dalam pengorganisasian sistem ekonomi Indonesia.
Pergulatan pemikiran tentang sistem ekonomi Indonesia apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia telah dimulai  sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung. Hal ini tercermin dari perkembangan pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila (SEP) menurut Sri Edi Swarsono, pergulatan pemikiran tentang SEP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

1.      Pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
Wakil presiden RI dalam pidato konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 februari 1946 ditegaskan bahwa dasar sistem ekonomi Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945. Pasal 3 UUD 1945 dianggap sebagai pasal yang paling penting bagi pengaturan perekonomian nasional, sebab pasal ini mencerminkan sikap tegas para pendiri negara untuk tidak menganut sistem kapitalis-liberal. Dari pasal ini, kita melihat pentingnya peran negara dalam pengaturan perekonomian Indonesia. Untuk itu diperlukan anggara untuk menjalankan fungsi negara. Pasal 23 UUD 1945 memberikan landasan untuk pengaturan tentang itu. Salah satu isi pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23 ayat (1) dapat ditafsirkan bahwa keputusan pemerintah tentang anggaran harus berdasarkan hak dan kedaulatan rakyat, yang diwakili oleh para anggota DPR.
Tujuam dari sistem ekonomi pancasila adalah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini dapat dimaknai bahwa tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Untuk mewujudkan hal tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya tidak semua warga negara mampu mendapatkan pekerjaan, karena ketidakmampuan bersaing ataupun karena kemalangan yang menimpa diri dan keluarganya. Dan bagi mereka yang tidak beruntung, menurut pasal 34 dipelihara oleh negara. Pasal 34 berbunyi: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal diataslah yang banyak mendominasi pemikiran sistem ekonomi pancasila. Pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila sudah cukup banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara ringkas karena mereka merupakan founding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya:
a.       Pemikiran Mohammad Hatta
Bung Hatta selain sebagai tokoh proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasaskan kekeluargaan. Adapun orientasi utama sistem ekonomi ini ialah masyarakat pedesaan, karena merupakan porsi terbesar rakyat Indonesia. Namun demikian tidak berarti melupakan perkembangan ekonomi dunia. Sebab supaya menjadi makmur, bangsa Indonesia harus melakukan kerja sama ekonomi dengan bangsa lain. Sedangkan sebagai jembatan penghubung antara perekonomian pedesaan dengan perekonomian dunia, menurut Bung Hatta adalah membangun usaha koperasi.
b.      Pemikiran Wilopo
Pemikiran Wilopo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS, 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti sistem ekonomi pancasila sangat menolak sistem liberal, karena itu sistem ekonomi pancasila juga menolak sektor swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Penolakan ini berdasarkan pada kekhawatiran bahwa sektor swasta akan memunculkan eksploitasi kaum kaya/pemilik modal terhadap kaum ekoonomi lemah/ buruh.
c.       Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran ini merupakan tanggapan terhadap epmikiran wilopo. Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 jangan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta. Justru dalam sistem ekonomi pancasila sektor swasta diberikan kesempatan beerkembang sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Dengan demikian sektor swasta turut berperan dalam proses pertumbuhan dan pemerataan. Agar sektor swasta tidak menjadi eksploitatif, maka peranan negara amat penting dalam memimpin dan melaksanakan pembangunan ekonomi.
d.      Pemikiran Mubyarto.
Menurut Mubyarto, sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga bukan sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis ialah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja. Asumsi in tidak cocok untuk membangun SEP. Karenna itu Mubyarto menyusun sebuah konsep ideal tentang manusia Pancasila. Menurutnya, manusia dalam sistem ekonomi pancasila adalah manusia yang selalu menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani, baik karena golongan rasional maupun moralitas.
e.       Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, didalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
2.      Konsep Demokrasi Ekonomi (KDE)
Konsep demokrasi ekonomi adalah merupakan kelanjutan penafsiran pasal 33 UUD 1945. Menurut konsep ini, pasal 33 tersebut dapat ditafsirkan bahwa SEP adalah demokrasi ekonomi yang mempunyai tujuan untuk tercapainya mmasyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
3.      Konsep Ekonomi Pasar Terkelola (KEPT)
KEPT merupakan perkembangan baru tentang pemikiran SEP. KEPT memberikan penekanan pada peningkatan daya saing dan perwujudan fairness. Peningkatan daya saing dapat dicapai dengan: (1) memanfaatkan mekanisme harga. (2) perbaikan, penyempurnaan maupun pembubaran dan pembentukan institusi yang ada dalam perekonomian Indonesia dapat mendukung proses kemajuan ekonomi. (3) privatisasi danrestrukturisasi (4) pengembangan sumber daya manusia dan Iptek. (5) pelayanan jasa ekonomi, khususnya oleh birokrasi yang cepat dan efisien (6) berbagai bentuk kerjasama.
KEPT merupakan upaya untuk mencapai tujuan nasional Indonesia dengan memanfaatkan mekanisme pasar. Karena mekanisme pasar memiliki kelemahan, yaitu berupa terjadinya kegagalan pasar, maka peran pemerintah tetap dibutuhkan. Namun demikian, campur tangan pemerintah harus seminimal mungkin. Campur tangan pemerintah tersebut bersifat fleksibel dan dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat secara demokratis.


B.     SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem ekonomi pancasila atau sistem ekonomi kerakyatan secara umum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi ideologi konstitusional bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar