Makalah
Sistem Ekonomi Indonesia
“Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia”
Nama : Apriana D.P. Laahana
Jurursan/Semester :
Administrasi Bisnis/III
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2012
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan
bimbingan-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini derngan baik.
Makalah dengan
judul sistem ekonomi Indonesia disusun sebagai tugas dari pada mata kuliah
sistem ekonomi Indonesia.
Kami menyadari
bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran demi penyempurnaan pada penulisan ini.
Kupang,
oktober 2012
Penulis
BAB. I
PENDAHULUAN
Seperti
kita ketahui bersama bahwa di dunia ini terdapat tiga macam sistem perekonomian
yang menonjol dan diterapkan diberbagai negara di dunia, yaitu sistem ekonomi
kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi campuran. Untuk sistem
ekonomi indonesia cenderung ke sistem ekonomi yang ketiga, yaitu sistem ekonomi
campuran, walaupun tidak secara eksplisit disebutkan.
Bangsa
Indonesia tidak mengatakan bahwa sistem ekonominya adalah sistem ekonomi
sosialis, kapitalis atau campuran, tetapi sistem ekonomi pancasila atau sistem
ekonomi kerakyatan. Namun dalam kenyataannya sisten ekonomi kita mengadopsi
dari kedua sistem yang ada yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
sosialis.
Hal
ini bisa kita lihat dalam praktik dimana swasta diberikan kesempatan untuk
berusaha, namun kedudukan pemerintah sangat kuat dalam pengelolaan kegiatan
perekonomian, terutama yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Namun
dalam perjalanannya, pelaksanaan sistem ekonomi bangsa Indonesia terjadi
pergeseran-pergeseran dalam menjalankan sistem ekonomi, dimana faktor
kepemimpinan nasional sangat dominan dalam mewarnai pergeseran pelaksanaan
sistem ekonomi, misalnya pada masa orde lama, kecenderungan ke arah sistem
ekonomi sosialis lebih besar, sedangkan pada masa orde baru kecenderungan ke
arah sistem ekonomi kapitalis lebih menonjol, sampai pada masa reformasi
sekarang.
Dengan
demikian dalam praktiknya sistem ekonomi Indonesia mengalami pergeseran dari
waktu ke waktu, untuk itu dalam pembahasan bab ini akan mencakup siklus
perkembangan sistem ekonomi Indonesia sampai pada reformasi terhadap sistem
ekonomi, serta pelaku-pelaku ekonomi di Indonesia.
BAB. II
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Seperti kita ketahui bahwa yang
menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang
dijunjung tinggi maka yang dijadikan
kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi
perwujudan atau realisasi falsafah tersebut. Dalam lembaga-lembaga ekonomi
menunjukan adanya bendul jan yang bergeser ke kiri dan ke kanan. Kekanan
berarti liberalisasi dan ke kiri berarti sentralisasi. Salam sistem Indonesia
unsur-unsur liberal-kapitalistik dan sosial-komunistik jelas terkandung dalam
pengorganisasian sistem ekonomi Indonesia.
Pergulatan pemikiran tentang sistem
ekonomi Indonesia apa yang sebaiknya diterapkan di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai
kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus
berlangsung. Hal ini tercermin dari perkembangan pemikiran tentang sistem
ekonomi pancasila (SEP) menurut Sri Edi Swarsono, pergulatan pemikiran tentang
SEP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi
dalam UUD 1945.
1. Pasal-pasal
ekonomi dalam UUD 1945.
Wakil presiden RI dalam
pidato konferensi ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 februari 1946 ditegaskan
bahwa dasar sistem ekonomi Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945. Pasal 3 UUD 1945
dianggap sebagai pasal yang paling penting bagi pengaturan perekonomian nasional,
sebab pasal ini mencerminkan sikap tegas para pendiri negara untuk tidak
menganut sistem kapitalis-liberal. Dari pasal ini, kita melihat pentingnya
peran negara dalam pengaturan perekonomian Indonesia. Untuk itu diperlukan
anggara untuk menjalankan fungsi negara. Pasal 23 UUD 1945 memberikan landasan
untuk pengaturan tentang itu. Salah satu isi pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa
anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23 ayat (1) dapat
ditafsirkan bahwa keputusan pemerintah tentang anggaran harus berdasarkan hak
dan kedaulatan rakyat, yang diwakili oleh para anggota DPR.
Tujuam dari sistem
ekonomi pancasila adalah tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini
dapat dimaknai bahwa tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Untuk mewujudkan hal tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD
1945, yang berbunyi: (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Namun dalam kenyataannya tidak semua
warga negara mampu mendapatkan pekerjaan, karena ketidakmampuan bersaing
ataupun karena kemalangan yang menimpa diri dan keluarganya. Dan bagi mereka
yang tidak beruntung, menurut pasal 34 dipelihara oleh negara. Pasal 34
berbunyi: fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian
penafsiran pasal-pasal diataslah yang banyak mendominasi pemikiran sistem
ekonomi pancasila. Pemikiran tentang sistem ekonomi pancasila sudah cukup
banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara ringkas karena mereka
merupakan founding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai
sistem ekonomi kita, diantaranya:
a.
Pemikiran Mohammad Hatta
Bung
Hatta selain sebagai tokoh proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai
perumus pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada
pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa
asing yang menganut sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini
di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu
menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus
berasaskan kekeluargaan. Adapun orientasi utama sistem ekonomi ini ialah
masyarakat pedesaan, karena merupakan porsi terbesar rakyat Indonesia. Namun demikian
tidak berarti melupakan perkembangan ekonomi dunia. Sebab supaya menjadi
makmur, bangsa Indonesia harus melakukan kerja sama ekonomi dengan bangsa lain.
Sedangkan sebagai jembatan penghubung antara perekonomian pedesaan dengan
perekonomian dunia, menurut Bung Hatta adalah membangun usaha koperasi.
b.
Pemikiran Wilopo
Pemikiran
Wilopo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38
UUDS, 23 september 1955. Menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti sistem ekonomi
pancasila sangat menolak sistem liberal, karena itu sistem ekonomi pancasila
juga menolak sektor swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik. Penolakan ini berdasarkan pada kekhawatiran bahwa sektor
swasta akan memunculkan eksploitasi kaum kaya/pemilik modal terhadap kaum
ekoonomi lemah/ buruh.
c.
Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran
ini merupakan tanggapan terhadap epmikiran wilopo. Menurutnya, pasal 33 UUD
1945 jangan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sektor swasta. Justru dalam
sistem ekonomi pancasila sektor swasta diberikan kesempatan beerkembang sesuai
dengan pasal 27 UUD 1945. Dengan demikian sektor swasta turut berperan dalam
proses pertumbuhan dan pemerataan. Agar sektor swasta tidak menjadi
eksploitatif, maka peranan negara amat penting dalam memimpin dan melaksanakan
pembangunan ekonomi.
d.
Pemikiran Mubyarto.
Menurut
Mubyarto, sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis
dan juga bukan sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau
sosialis ialah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis,
manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk
memenuhi kebutuhan akan materi saja. Asumsi in tidak cocok untuk membangun SEP.
Karenna itu Mubyarto menyusun sebuah konsep ideal tentang manusia Pancasila.
Menurutnya, manusia dalam sistem ekonomi pancasila adalah manusia yang selalu
menyeimbangkan kebutuhan jasmani dan rohani, baik karena golongan rasional
maupun moralitas.
e.
Pemikiran Emil Salim
Konsep
Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan
perencanaan. Menurut Emil Salim, didalam sistem tersebutlah tercapai
keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
2. Konsep
Demokrasi Ekonomi (KDE)
Konsep demokrasi
ekonomi adalah merupakan kelanjutan penafsiran pasal 33 UUD 1945. Menurut
konsep ini, pasal 33 tersebut dapat ditafsirkan bahwa SEP adalah demokrasi
ekonomi yang mempunyai tujuan untuk tercapainya mmasyarakat Indonesia yang adil
dan makmur.
3. Konsep
Ekonomi Pasar Terkelola (KEPT)
KEPT merupakan
perkembangan baru tentang pemikiran SEP. KEPT memberikan penekanan pada
peningkatan daya saing dan perwujudan fairness. Peningkatan daya saing dapat
dicapai dengan: (1) memanfaatkan mekanisme harga. (2) perbaikan, penyempurnaan
maupun pembubaran dan pembentukan institusi yang ada dalam perekonomian
Indonesia dapat mendukung proses kemajuan ekonomi. (3) privatisasi
danrestrukturisasi (4) pengembangan sumber daya manusia dan Iptek. (5)
pelayanan jasa ekonomi, khususnya oleh birokrasi yang cepat dan efisien (6)
berbagai bentuk kerjasama.
KEPT merupakan upaya
untuk mencapai tujuan nasional Indonesia dengan memanfaatkan mekanisme pasar.
Karena mekanisme pasar memiliki kelemahan, yaitu berupa terjadinya kegagalan
pasar, maka peran pemerintah tetap dibutuhkan. Namun demikian, campur tangan
pemerintah harus seminimal mungkin. Campur tangan pemerintah tersebut bersifat
fleksibel dan dinamis sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat
secara demokratis.
B. SISTEM
EKONOMI PANCASILA
Sistem
ekonomi pancasila atau sistem ekonomi kerakyatan secara umum dapat diartikan
sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi ideologi konstitusional bangsa
Indonesia dengan sistem ekonomi campuran yang diwujudkan melalui kerangka
demokrasi ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar